KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah menerima surat dari Direktur Utama PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) 7 Februari 2019, sikap DPRD Barito Utara jelas. Pimpinan perusahaan tersebut atau pengambil keputusan sudah dikirimi surat supaya hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) 19 Februari mendatang.
Tak cukup itu saja, saat sekitar 216 karyawan menginap di kantor DPRD 11 dan 12 Februari 2019, Pemkab Barito Utara juga langsung melayangkan surat kepada pemilik ataupun pemimpin PT BAK, agar datang ke Muara Teweh menyelesaikan masalah hutang pembayaran gaji selama tiga bulan dan THR natal 2018. Tetapi bos PT BAK tidak pernah tampak batang hidungnya.
Belajar dari dua kejadian tersebut, dapat diprediksi kecil kemungkinan bos PT BAK hadir waktu RDP nanti. Bahkan informasi yang diterima KALAMANTHANA, pimpinan PT BAK, Ediko Kok, telah mengirimkan surat balasan ke DPRD Barut. Isinya sejak 15 sampai dengan 27 Februari 2019 ia menjalani pengobatan.
Ketika dikonfirmasi masalah ini, Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas, membenarkan pimpinan PT BAK telah mengirim surat balasan kepada DPRD Barut tentang kondisi kesehatan dan perawatan yang harus dijalani. “Ya, ada suratnya kepada DPRD,” ujar dia, Kamis (14/2/2019).
Menurut Set Enus, DPRD tetap akan menggelar Banmus pada 19 Februari, terlepas dari hadir atau tidaknya pengambil keputusan dari PT BAK. DPRD mengharapkan saat RDP ada solusi untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan gaji dan THR 433 karyawan.
Tunggakan gaji tiga bulan, Oktober sampai dengan Desember dan THR natal 2018 total berjumlah Rp3,6 miliar. Rabu 6 Februari 2019, PT BAK bersedia membayar Rp286 juta kepada para karyawan. Opsi ini ditolak mentah-mentah, bahkan Kepala TU PT BAK Yudha yang membawa uang dihadang di logpond Kamawen, karena para karyawan bersikukuh meminta pelunasan tunggakan Rp3,6 miliar.(mel)
KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah menerima surat dari Direktur Utama PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) 7 Februari 2019, sikap DPRD Barito Utara jelas. Pimpinan perusahaan tersebut atau pengambil keputusan sudah dikirimi surat supaya hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) 19 Februari mendatang.
Tak cukup itu saja, saat sekitar 216 karyawan menginap di kantor DPRD 11 dan 12 Februari 2019, Pemkab Barito Utara juga langsung melayangkan surat kepada pemilik ataupun pemimpin PT BAK, agar datang ke Muara Teweh menyelesaikan masalah hutang pembayaran gaji selama tiga bulan dan THR natal 2018. Tetapi bos PT BAK tidak pernah tampak batang hidungnya.
Belajar dari dua kejadian tersebut, dapat diprediksi kecil kemungkinan bos PT BAK hadir waktu RDP nanti. Bahkan informasi yang diterima KALAMANTHANA, pimpinan PT BAK, Ediko Kok, telah mengirimkan surat balasan ke DPRD Barut. Isinya sejak 15 sampai dengan 27 Februari 2019 ia menjalani pengobatan.
Ketika dikonfirmasi masalah ini, Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas, membenarkan pimpinan PT BAK telah mengirim surat balasan kepada DPRD Barut tentang kondisi kesehatan dan perawatan yang harus dijalani. “Ya, ada suratnya kepada DPRD,” ujar dia, Kamis (14/2/2019).
Menurut Set Enus, DPRD tetap akan menggelar Banmus pada 19 Februari, terlepas dari hadir atau tidaknya pengambil keputusan dari PT BAK. DPRD mengharapkan saat RDP ada solusi untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan gaji dan THR 433 karyawan.
Tunggakan gaji tiga bulan, Oktober sampai dengan Desember dan THR natal 2018 total berjumlah Rp3,6 miliar. Rabu 6 Februari 2019, PT BAK bersedia membayar Rp286 juta kepada para karyawan. Opsi ini ditolak mentah-mentah, bahkan Kepala TU PT BAK Yudha yang membawa uang dihadang di logpond Kamawen, karena para karyawan bersikukuh meminta pelunasan tunggakan Rp3,6 miliar.(mel)
Discussion about this post