KALAMANTHANA, Sampit – Laporan itu masuk ke Polres Kotawaringin Timur. Anggota Satuan Reserse Narkoba pun langsung bergerak cepat. Hasilnya, mereka menciduk Zu (31) di Kelurahan Mentawa Baru, Sampit.
Zu diamankan aparat di rumahnya di Jalan Kuini. Polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dan kemudian menggiringnya ke Mapolres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Tmur, AKBP Muhammad Rommel membenarkan peristiwa penangkapan Zu itu. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan yang masuk dari masyarakat soal adanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Mentawa Baru itu.
“Setelah menerima laporan, kami segera bergerak guna menangkap pelaku pengedar sabu berinisial Zu (31) dirumahnya di Jalan Kuini, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Sampit,” kata Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi.
Dari hasil penggeledahan yang didampingi ketua RT tersebut, aparat berhasil mengumpulkan barang bukti jenis sabu sebanyak satu paket. “Paket ini kami temukan di badan pelaku satu paket,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasatresnarkoba, pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat (1) pasal 11 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post