KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kamis (14/2/2019).
Deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kapuas yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan dihadiri Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Nurhayati Nasution, mengungkapkan, pencanangan pembangunan zona integritas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
“Untuk melakukan pencanangan zona integritas ini harus disaksikan oleh semua unsur pimpinan daerah, advokat dan pimpinan bank yang menjadi kerja mitra dan diliput oleh media masa dan media cetak,” ujarnya.
Harapannya, kata Nurhayati, dengan dicanangkan kegiatan ini pelayanan menjadi zona yang bersih dalam melayani. “Karena mindset kita harus diubah sebagai pelayan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor, menyambut baik terlaksananya pencanangan pembangunan zona integritas tersebut, dengan harapan dapat terus meningkatkan kinerja semua pegawai pemerintah khusus yang ada di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Ia menekankan, pegawai negeri tugasnya melayani masyarakat, melayani dengan sikap yang baik, bertanggung jawab dan ramah, tidak melakukan korupsi melainkan melayani dengan bersih.
“Harapan kita untuk Kapuas bebas dari korupsi, olusi dan nepotisme. Harus ada pelayanan yang baik terhadap masyarakat untuk menuju Kapuas yang lebih sejahtera,” tutur Nafiah. (is)
Discussion about this post