KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah segera melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas tahun 2018-2023.
Ini setelah pihak eksekutif melalui Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menyampaikan draf raperda RPJMD kepada wakil rakyat dalam rapat paripurna DPRD Kapuas yang berlangsung pada, Jumat (15/2/2019). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert L Gerung.
Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor mengatakan, penyampaian raperda RPJMD merupakan tahapan dan proses penting penyusunan RPJMD sebagaimana Amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPJMD.
Dalam tahapan dan proses penyusunan RPJMD sebagaimana ketentuan tersebut telah dilaksanakan beberapa tahapan, diawali penyusunan rancangan teknokratik yang disempurnakan menjadi rancangan awal RPJMD dengan menyeleraskan visi, misi, program dan kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih priode 2018-2023.
Rancangan awal RPJMD tahun 2018-2023 juga telah dibahas dalam rapat gabungan komisi DPRD Kapuas dan telah ditandatangani nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kapuas. “Selanjutnya dilakukan konsultasi oleh tim evaluasi RPJMD Kapuas dengan tim evaluasi RPJMD Provinsi Kalteng,” terang Nafiah. (is)
Discussion about this post