Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 18 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Begini Cara Pria Ini Peras Korban Berbekal Rekaman Video Call Esek-esek

16 Februari 2019 - 04:12
0

KALAMANTHANA, Jakarta – SF (24) berhasil memperdaya dan memeras ratusan korbannya dengan kerugian rata-rata puluhan juta rupiah lewat aksi “video call” seksnya. Bagaimana cara pria asal Sidrap, Sulawesi Selatan ini memperdayai para korbannya?

Kasubah Opinev Bagian Penum pada Ropenmas Divisi Humas Polri, AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, modus pemerasan ini dimulai SF dengan membuat beberapa akun palsu di media sosial Facebook.

SF memasang foto perempuan yang diambilnya dari media sosial untuk akun palsunya. Berbekal akun palsu itu, dia menjalin pertemanan dengan para korban.

“Aksi dimulai dengan menghubungi korban via Facebook video call, messenger atau Whatsapp Video Call, sesuai dengan nomor korban yang dicantumkan pada profil akun media sosial milik para korban,” ujar Pandra Arsyad di Jakarta, Jumat (15/2).

Selanjutnya SF menawarkan korban untuk melakukan panggilan video berbau seksual dengan tarif sejumlah uang dan atau pulsa. Saat komunikasi panggilan video terjadi, SF akan menampilkan rekaman video berisi adegan seksual atau ketelanjangan.

Apabila korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual atau ketelanjangan pribadi, SF merekam adegan korban dan menyimpan file tersebut. Itulah yang jadi modal SF untuk melakukan pemerasan.

“Pelaku kemudian akan mengancam korban dan memaksa korban agar mengirimkan sejumlah uang. Bila permintaan tidak dipenuhi, maka pelaku akan mengedarkan file tersebut kepada teman-teman korban di media sosial,” kata Pandra Arsyad.

Ada pun SF telah menawarkan layanan panggilan video seks sejak Februari 2018, sementara proses pelacakan terhadap pelaku dilakukan dalam waktu beberapa bulan sejak diterimanya laporan oleh pihak kepolisian.

Unit 2 Subdit 1 Dittipid Siber melakukan penangkapan kepada tersangka di rumah orang tuanya di Sidrap, Sulawesi Selatan pada awal Februari 2019 dan mengamankan barang bukti di antaranya beberapa gawai, buku rekening, kartu ATM dan SIM card.

Dari keterangan tersangka, aksi kejahatan pemerasan dilakukan karena motif ekonomi dan uang hasil kejahatan di antaranya digunakan untuk membeli jam tangan serta gawai.

Selama melaksanakan aksinya, SF tidak bekerja sendiri melainkan dengan AY yang juga membuat akun palsu lain dan menawarkan layanan jasa video seks serta melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Selain AY, tersangka dibantu VB yang memiliki peran mempersiapkan rekening bank untuk digunakan pelaku menerima dana transfer dari para korban. Kedua pelaku, AY dan VB, telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Kepada tersangka dikenakan pasal UU Pornografi dan atau pasal UU ITE serta pasal UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ik)

Tags: mabes polrisfvideo call seks
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Kesal Diminta Cerai, Pria Ini Habisi Istrinya Sendiri…Lalu Mewek Menyesal

Kesal Diminta Cerai, Pria Ini Habisi Istrinya Sendiri...Lalu Mewek Menyesal

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID