KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua pemain sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Penangkapan kedua pemain sabu Dusun Tengah itu bermula dari MR (23) alias R yang berhasil diringkus jajaran Polres Bartim terlebih dahulu. Dari nyanyian MR kemudian Polisi kembali meringkus I (48) alias AD.
Kapolres Bartim Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Dhani Sutirta membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diduga sebagai pengedar sabu yang sudah cukup lama bermain di wilayah Dusun Tengah, utamanya di wilayah Ampah dan dilakukan penangkapan pada Sabtu (16/2).
Dari penangkapan MR, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim mengamankan satu paket serbuk kristal yang diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan dari I, diamankan pula empat paket sabu-sabu.
Selain itu, dari kedua tersangka mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti satu lembar kertas timah rokok warna merah, satu buah handphone merek Axioo warna hitam, uang tunai Rp. 596 ribu rupiah, satu unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam tanpa nomor polisi, empat lembar plastic klip bening, satu buah Handphone merk samsung lipat warna putih, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (afa).
Discussion about this post