KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelabang di Kabupaten Kotawaringin Timur, Antoni angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Supian Hadi.
Dia mempertanyakan keseriusan KPK menangani kasus ini. Sebab, sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka awal bulan ini, belum terdengar pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Supian Hadi.
“KPK harus segera memprosesnya. Tunggu apa lagi jika sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Sampit, Jumat (22/2/2019).
Dia juga mendesak KPK untuk melakukan penahanan terhadap Supian Hadi jika dipandang perlu untuk proses pemeriksaan. Terlebih, kerugian yang dialami akibat kasus dugaan korupsi ini luar biasa besarnya.
Sebelumnya, Supian Hadi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan bidang pertambangan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
Syarif menjelaskan, Supian Hadi diduga telah
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ia juga
diduga menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT
Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining)
di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Diduga terjadi kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD711 ribu, yang dihitung dari
eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian
kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA,
PT BI, dan PT AIM.
Bupati Kotim Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (joe)
Discussion about this post