KALAMANTHANA, Sampit – Rekomendasi DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terhadap adanya dugaan penggarapan lahan di luar izin oleh PT Borneo Sawit Persada (BSP) akan terus berlanjut. Pihak pemerintah kabupaten akan meneruskannya.
Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Kotim, Wim RK Benung mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari rapat dengan pendapat (RDP) antara warga dengan PT BSP tersebut. Perusahaan tersebut diduga menggarap lahan di luar izin seluas 4.220 hektare.
“Kami masih menunggu rekomendasi DPRD saja,” ujar Wim Benung di Sampit, Minggu (24/2/2019).
Sebelumnya perwakilan masyarakat Suparman mengungkapkan PT Borneo Sawit Persada (BSP) mengajukan pelepasan kawasan pada Maret 2014 dengan total luasan 16.227 hektare. Akan tetapi yang disetujui 12.007 sehingga yang belum keluar izin ada 4.220 hektare.
“Sedangkan saat ini yang belum berizin juga mereka garap. Itu merusak
kawasan hutan namanya,” kata Suparman.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi mengatakan di dalam rekomendasi
itu DPRD Kotim mendesak pemda melakukan evaluasi perizinan milik PT BSP.
“Kami meminta kepada aparat
penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotim untuk melakukan penyelidikan kepada PT
BSP,” kata Supriadi, Selasa
(19/2).
Selain itu juga, PT BSP juga diminta untuk merealisasikan plasma masyarakat
dan menghentikan operasi dan aktivitas yang berada di luar perizinan dan
membentuk tim investigasi dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah
perizinan.
Atas hal itu, baik dari
anggota DPRD Kotim yang hadir serta masyarakat menyepakati rekomendasi
tersebut. Mereka berharap itu bisa ditindaklanjuti.
“Kita sepakat dengan
rekomendasi ini agar penegak hukum yang menindaklanjutinya. Kalau kita tujukan
ke pemerintah daerah tidak akan ditindaklanjuti. Buktinya saat ini tidak
satupun data yang mereka bawa terkait masalah ini, padahal sudah sepekan undangan
disampaikan,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post