KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aksi seorang pecatan TNI tahun 2009 Ahmat Sugianto (37), asal Banjarmasin, bikin heboh. Sebelum mengamuk di Jalan Bangau, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sabtu (23/2) sekitar pukul 18.00 WIB, ia lebih dahulu mengobrak-abrik ruang karaoke di tempat hiburan hotel Armani.
Seorang sekuriti hotel Armani, mengungkapkan, Ahmat datang ke tempat karaoke bersama empat temannya, Sabtu petang. Kelompok ini masuk ke salah satu room untuk hiburan. Berselang sekitar sejam, Ahmat mulai mengamuk dengan alasan pelayanan kurang baik.
Beberapa rekannya berusaha menenangkan pria tersebut, tetapi tidak mempan. Ia memecahkan botol minuman keras, lalu mendatangi empat ruang karaoke lainnya sambil mengamuk dan berteriak-teriak. Para penikmat karaoke lengkap dengan ladiesnya berhamburan keluar ruangan.
“Saat ditenangkan di tempat parkir, dia sempat menarik parang yang ada di dalam mobilnya. Petugas karaoke dan sekuriti diancamnya,” kata sekuriti yang juga sudah datang memberikan kesaksian ke Mapolres Barut, Sabtu sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, menegasan polisi telah memproses pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka Ahmat. Berdasarkan hasil koordinasi Polres Barut dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh diketahui tersangka bukan anggota TNI-AD. Dahulu Ahmad pernah menjadi anggota Rindam V/Banjarbaru, tetapi sejak 2009 sudah dipecat.
“Tersangka dikenakan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” beber Samsul yang langsung datang menginterogasi Ahmat begitu yang bersangkutan tiba di Mapolres Barut.(mel)
Discussion about this post