KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ahmat Sugianto (37) diamankan aparat Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dia mengaku menenggak minuman keras sebelum mengamuk. Sebelum itu, dia sudah membeli parang di Pasar Pendopo.
Aparat kepolisian sudah melakukan interogasi terhadap Ahmat Sugianto, pria asal Banjarmasin, yang mengamuk di dua tempat, ruang karaoke di sebuah hotel di Muara Teweh dan di sekitar rumah mertuanya di Kelurahan Melayu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Samsul Bahri membenarkan aparatnya sudah melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, Ahmad mengaku bersama beberapa rekannya menenggak dua botol minuman keras whisky berlabel Jack Daniels.
Dalam pemeriksaan itu, Ahmad kuat dugaan sudah melakukan persiapan mengamuk. Pasalnya, sebelum minum-minum di ruang karaoke itu, dia terlebih dulu membeli parang. Senjata tajam itu dia beli seharga Rp120 ribu di Pasar Pendopo, Muara Teweh.
“Saya marah karena anak saya ditelantarkan. Saya minta ibunya dihadirkan untuk mediasi,” sebutnya kepada penyidik.
Selesai mengobrak-abrik ruang karaoke, Ahmat rupanya melanjutkan aksinya ke Gang Cendrawasih, Jalan Bangau. Ia datang ke rumah mertuanya dan menghancurkan kaca jendela serta beberapa benda pecah-belah lainnya. Belum puas, Ahmat menenteng parang ke Jalan Bangau. Polisi yang datang secara persuasif ditantangnya.
Kedatangan personil polsek dan polres yang dipimpin Kepala Polsek Teweh Tengah AKP Nandi Indra Nugraha, justru direspon Ahmat secara beringas. Ia melontarkan kata-kata kurang senonoh, bahkan terkesan mengintimidasi dan merendahkan martabat polisi. KALAMANTHANA yang mengambil foto juga diancamnya. “Apa itu kamera, foto-foto. Siapa kamu?” hardiknya dengan suara menggelegar.
Beruntung berkat koordinasi yang baik antara Sub Detasemen Polisi Militer XII/2-3 Muara Teweh, Kodim 1013 Muara Teweh, dan Polres Barut, pria tersebut bisa dibekuk dan diantar ke Mapolres Barut, Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami tidak ingin soliditas yang tercipta secara baik antara TNI dan Polri di Barut rusak, lantaran perbuatan oknum tidak bertanggung jawab. Makanya dia dibawa ke Sub Denpom dulu untuk pengecekan identitas dan keabsahan keanggotaan,” ujar seorang petugas senior Satreskrim Polres Barut kepada KALAMANTHANA.
Ternyata berdasarkan hasil pengecekan identitas yang dilakukan di Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh, Ahmat diketahui pernah menjadi anggota TNI pada salah satu kesatuan di bawah Kodam XII Tanjung Pura tahun 2001. Tetapi setelah bertugas beberapa tahun, tepatnya pada 2009 dia diberhentikan alias dipecat dari tentara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian jelas tentang alasan pemecatan pria tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, menegasan polisi telah memproses pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka Ahmat. Berdasarkan hasil koordinasi Polres Barut dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh diketahui tersangka bukan anggota TNI-AD. Dahulu Ahmad pernah menjadi anggota Rindam V/Banjarbaru, tetapi sejak 2009 sudah dipecat.
“Tersangka dikenakan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” beber Samsul yang langsung datang menginterogasi Ahmat begitu yang bersangkutan tiba di Mapolres Barut.(mel)
Discussion about this post