KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim Jainudin Karim mengatakan sampai saat ini masyaraakt belum bisa dikata sejahtera dengan kehadiran investor perkebunan kelapa sawit.
Dia menengarai hal ini karena apa yang diamanatkan oleh undang-undang dan sejunlah aturan, bahkan peraturan daerah (perda) tentang pola kemitraan belum teralisasi ke tangan masyarakat sepenuhnya. Bahkan, tak sedikit program kemitraan ini yang dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
“Banyak fakta yang ada di Kotim ini, kalaupun ada plasma yang kaya cuma pengurusnya saja. Anggotanya cuma dapat sedikit saja,” kata Jainudin Karim.
Menurutnya, selain tidak maksimal realisasinya, ada dugaan juga di Kotim terjadi penggarapan lahan di luar hak guna usaha (HGU). Itu jelas sangat merugikan negara dan daerah. Biasanya lahan yang digarap di luar HGU itu berkedok lahan plasma masyarakat.
“Ini fakta. Beberapa waktu lalu juga tim audit dari Pemab Kotim penah menurunkan tim dan hasilnya pun ditemukan lahan-lahan ilegal yang izinnya tidak jelas. Sampai saat ini tindak lanjutnya juga tidak jelas,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan karena hal-hal seperti itulah akhirnya marak sengketa lahan dan tuntutan akan plasma di Kotim ini. “Berkedok kebun plasma supaya dapt izin, faktanya tidak ada reliasasinya,” katanya sambil menunjuk salah satu perkebunan kelapa sawit yang kini sedang bermasalah. (zig)
Discussion about this post