KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, yang dibawa lima kurir dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. Sabu ini rencananya akan dibawa masuk ke wilayah Kalimantan Tengah.
Empat kurir HR, JH, BR dan MS diamankan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 23 Kelurahan Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupateng Pulang Pisau. Sedangkan satu pelaku DZ, yang merupakan penerima diamankan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 0 Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
“Mereka kita tangkap Senin (4./2) malam pukul 20.30 WIB. Kami mendapat informasi dari masyarakat dan memantau pergerakan mereka yang membawa sabu dari Banjarmasin menggunakan kendaraan travel yang disewa kurir,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/2/2019).
Untuk menangkap para pelaku, yang satu di antaranya wanita, petugas melakukan penyamaran guna mengetahui kendaraan yang akan digunakan pelaku melakukan pengiriman barang haram ini. Dari informansi yang diterima, mobil berwarna putih jenis Toyota Avanza, bernomor polisi DA 8494 AV, disewa di kawasan Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.
Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tva)
Discussion about this post