KALAMANTHANA, Buntok – Untuk meningkatkan kedisiplinan ASN/PNS, pihak Pemerintah Daerah Barito Selatan, Kalimantan Tengah, memastikan akan menerapkan aplikasi e-Kinerja. Rencananya, Juni akan diluncurkan.
Sekretaris Daerah Barito Selatan, Syahrani, kepada KALAMANTNA dI Buntok, Rabu (27/2/2019), menyebutkan e-Kinerja merupakan aplikasi elektronik yang digunakan untuk penilaian kinerja dari pihak ASN itu sendiri. Ini dalam upaya memberikan apresiasi dan pengakuan atas kinerja pegawai sekaligus juga menjadikannya sarana evaluasi.
Dengan adanya e-Kinerja, diharapkan adanya kepastian bagi pegawai. Yang menunjukkan kinerja baik, nantinya tentu akan mendapatkan apresiasi. Sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja buruk akan mendapatkan ganjaran yang setimpal.
“Dengan begitu, diharapkan setelah e-Kinerja ini diterapkan, tak ada lagi pegawai yang tak tahu apa yang dia kerjakan. Setiap pegawai nantinya akan tahu beban tugas masing-masing,” ujar Syahrani.
Selain itu Sekda Barsel ini juga menguraikan sebagian tentang cara kerja dan sistem kerja dari aplikasi e-Kinerja itu sendiri. Menurutnya, sistem yang ada pada aplikasi itu akan bekerja dengan sendirinya, mulai dari mengukur atau menghitung kehadiran serta kerja ASN/PNS itu sendiri.
Misalkan, ujar Syarani, jam kehadiran yang telah ditentukan jam 6.30 WIB dan tenggang waktu hingga jam 7.15 WIB. Pegawai hadir tepat waktu pada 6.30 WIB akan mendapatkan nilai rupiah yang lebih tinggi. Jika lewat dari 6.30 WIB hingga pukul 7.15 WIB, angka rupiahnya pun beda dan mengecil. Jika jam telah melewati 7.15 WIB, aplikasi kehadiran itu dengan sendirinya akan stop. Apabila aplikasi kehadiran telah berhenti, bagi ASN yang telat dari batasan angka, itu akan dinilai dari aplikasi tidak masuk kerja.
Kemudian untuk perhitungan kerja juga akan diukur menurut sasaran kinerja ASN/PNS (SKP). Bahkan apa yang dikerjakan dalam satu hari kehadiran tetap terpantau dan dihitung dengan harga. Untuk menentukan harga itu ada perbedaan, tergantung dengan jabatan pegawai yang berpatokan dengan tiga hal,yakni Anjan, ABK, dan Evjab.
“Hal itu selanjutnya akan disusun dan ditentukan oleh pihak ketiga sekaligus tentang berapa harga jabatan itu nantinya sesuai dengan jenjang dan sistem penghitungan dari aplikasi dan dalam setiap menitnya ada perbedaan perhitungan nilai rupiah yang didapatkan,” ungkap Syahrani. (fik)
Discussion about this post