KALAMANTHANA, Sendawar – A alias I harus mempertanggungjawabkan “otak ngeresnya”. Dia diamankan aparat kepolisian di daerah Samarinda, seminggu setelah melarikan diri dari Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
A alias I adalah pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Melak. Dia diciduk tim gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Polres Kutai Barat dan Reskrim Polsek Melak.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Ida Bagus Kadek Sutha mewakili Kapolres AKBP I Putu Yuni Setiawan pun langsung menggelar konferensi pers keberhasilan anggota menangkap A alias I. Penangkapan, sebutnya, dilakukan aparat pada Selasa (26/2) lalu.
Penangkapan terhadap A alias I, sebut Kadek Sutha, dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/02/II/2019/SPK/Kaltim/Res Kubar /Sektor Melak. Laporan itu diterbitkan setelah Polsek Melak menerima pengaduan tentang adanya pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka A alias I diancam dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ik)
Discussion about this post