KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Keberadaan bangunan rumah makan Wong Solo di Jalan Trans Kalimantan Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diduga menyalahi ketentuan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, bangunan rumah makan yang terkenal tersebut diduga belum mengantongi IMB, namun bangunannya sudah berdiri duluan. Semestinya menurut Kasi Pembangunan dan Lingkungan Pemerintah Kecamatan Selat, Roni, pihak rumah makan Wong Solo mengurus izin mendirikan bangunan terlebih dulu, baru kemudian membangun.
“Memang pada ketentuannya tidak boleh membangun dulu sebelum IMB-nya diurus. Karena yang namanya IMB itu izin dulu baru membangun, apalagi ini restoran bersakala besar,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (27/2/2019).
Menurut Roni pada saat dirinya kelapangan, ia mendapati bangunan rumah makan Wong Solo sudah terbangun 60 persen. “Kondisi saat kita kelapangan bangunan sudah berdiri 60 persen. Sempat saya tanyakan, kenapa dibangun dulu kalau izin bangunannya belum ada. Mereka menjawab dalam proses pengurusan,” terang Roni.
“Jadi, kita sangat menyayangkan, mestinya urus izin IMB-nya dulu karena nanti kami akan mengecek status tanah/lahannya bermasalah atau tidak. Makanya yang pertama sekali kita periksa itu adalah sertifikat tanahnya,” tambah Roni.
Terpisah, Ali Damrah selaku atas nama pemohon IMB rumah makan Wong Solo Jalan Trans Kalimantan Kuala Kapuas, mengatakan untuk permohonan izin mendirikan bangunan sudah diproses oleh instansi terkait.
“Untuk IMB-nya sudah diajukan dan diproses oleh instansi terkait. Kalau masalah itu sudah dibangun duluan saya tidak tahu, karena bangunannya bukan punya saya, saya pemilik tanahnya dan mereka (pihak rumah makan Wong Solo) menyewa dengan saya,” ujarnya.
“Memang permohonan IMB-nya atas nama saya, karena atas nama Wong Solo tidak bisa mengajukan permohonan IMB kecuali ada kontrak. Jadi, dibikinlah IMB-nya atas nama saya, tapi bangunannya bukan punya saya,” jelasnya Ali Damrah. (is)
Discussion about this post