KALAMANTHANA, Muara Teweh – IJ alias IM ditetapkan polisi sebagai pelaku pencurian yang nyeleneh. Dia melego barang hasil curiannya di media sosial. Unik juga cara polisi meringkus pria berusia 26 tahun ini.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri menyebutkan IJ tertangkap setelah lebih dahulu diidentifikasi tim patroli media FB Polres Barito Utara. Polisi yang menyamar berhasil mengajak IJ untuk melakukan transaksi jual beli barang.
Begitu mendapat pesanan, tersangka langsung oke. Ia membawa seperangkat amplifier. Pemesan menunggu di jalan Pramuka. Saat IJ tiba bersama barang bukti, pemesan yang sebenarnya anggota polisi segera membekuknya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka IJ pelaku pencurian di rumah Joko Purnomo. Kerugian ditaksir mencapai Rp5.525.000.
Pada saat berada di depan Biliar Global, tersangka IJ ditangkap dan diminta untuk menunjukan barang yang akan dijual berupa amplifier tersebut. Ternyata amplifier masih berada di barak yang terletak di Jlalan Jenderal Sudirman Gang Ahmad.
IJ ditangkap, Selasa (5/3) di Jalan Pramuka, depan biliar Global setelah mengupload penjualan barang lewat akun *Upinipin*. Barang yang dijajakan antara lain perkakas tukang, alat rumah tangga, telepon seluler, dan alat elektronik. (mel)
Discussion about this post