KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tersangka pencuri yang satu ini tergolong nyeleneh. IJ alian IM (26) nekat memasarkan hasil curiannya melalui media sosial. Buntutnya bisa ditebak, dia langsung dicokok polisi.
IJ ditangkap, Selasa (5/3) di Jalan Pramuka, depan biliar Global setelah mengupload penjualan barang lewat akun *Upinipin*. Barang yang dijajakan antara lain perkakas tukang, alat rumah tangga, telepon seluler, dan alat elektronik.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka IJ pelaku pencurian di rumah Joko Purnomo. Kerugian ditaksir mencapai Rp5.525.000.
Pada saat berada di depan Biliar Global, tersangka IJ ditangkap dan diminta untuk menunjukan barang yang akan dijual berupa amplifier tersebut. Ternyata amplifier masih berada di barak yang terletak di Gang Ahmad di Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian tersangka dibawa oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Barut untuk mengambil ampliier tersebut dan setelah dicek, ternyata amplifier tersebut merupakan salah satu barang yang hilang di rumah korban Joko di Jalan Ronggolawe.
Tersangka mengakui setiap melakukan pencurian hanya sendiri, tanpa bantuan orang lain. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUH Pidana. (mel)
Discussion about this post