KALAMANTHANA, Muara Teweh – Selama triwulan pertama, Januari-Maret 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyidik tiga kasus narkotik dan obat-obatan melibatkan lima orang bandar sabu. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti 82,02 gram.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo, mengatakan lima tersangka bandar narkoba adalah RJ alias Jal warga Sikui, ditangkap bersama barbuk 13 paket sabu seberat 3,15 gram, 22 Januari 2019. A alias An warga Jalan Bangau bersama barbuk lima paket sabu seberat 14,04 gram ditangkap 8 Februari 2019.
Sedangkan penangkapan terbaru, 8 Maret 2019 dilakukan terhadap RAJ alias Rik (19), warga Jalan Sengaji Hilir, Muara Teweh, HA alias Has (43) warga Jalan Sengaji Hilir, Muara Teweh, dan YE alias Yos (34) warga Jalan Sengaji Hilir, Muara Teweh. Barang buukti yang disita berupa 13 paket sabu seberat 64,83 gram.
“Dua tersangka sudah masuk pemeriksaan tahap II, sedangkan tiga tersangka yang ditangkap bulan Maret masih pemeriksaan tahap I,” ujarnya kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa (12/3/2019).
Dostan menambahkan, terhadap tiga tersangka yang ditangkap pekan lalu, polisi mengenakan pelanggaran UU 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ditambah pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Kita komit untuk terus memerangi dan memberantas narkoba. Ini merupakan keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Barut dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Barut,” kata perwira penyandang dua Melati itu.(mel)
Discussion about this post