KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan 2 Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah setempat.
Dua perusahaan itu yakni PT Graha Inti Jaya (GIJ) dan PT Lifere Agro Kapuas (LAK). Dalam RDP yang dijadwalkan pada 18 Maret 2019, dewan juga mengundang masyarakat Desa Manusup Hilir, Desa Penda Ketapi, kepala Desa Lamunti dan kepala Desa Teluk Hiri.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert L Gerung mengatakan, diagendakannya rapat dengar pendapat guna menindaklanjuti hasil reses Ketua DPRD terkait laporan dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh dua PBS tersebut.
“Berdasarkan rapat badan musyawarah hari ini kita sepakati menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan dua perusahaan itu pada tanggal 18 Maret 2019. Rapat akan dilakukan oleh anggota dewan yang tergabung di komisi II,” katanya usai memimpin rapat badan musyawarah DPRD Kapuas, Selasa (12/3/2019).
Robert meminta pimpinan dua perusahaan tersebut dapat menghadiri RDP itu nanti agar permasalahannya menjadi clear. “Saya minta direktur perusahaannya langsung yang datang, jangan diwakilkan. Soalnya kalau diwakilkan bisanya hanya menampung tapi tidak bisa mengambil keputusan sehingga tidak akan pernah selesai-selesai,” ujarnya.
“Dewan sendiri dalam hal ini hanya memfasilitasi supaya semuanya bisa clear dengan baik. Kalau itu memang hak-nya rakyat maka kembalikan atau kalau memang ada kesepakatan, ganti rugi, tergantung dari pada mereka kedua belah pihak, dewan hanya memfasilitasi,” tambah Robert.
Legislator asal Partai PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada anggota Komisi II DPRD Kapuas untuk dapat menuntaskan permasalahan ini. “Saya minta komisi II tuntaskan ini, jangan sampai tidak tuntas,” tekan Robert. (is)
Discussion about this post