KALAMANTHANA, Jakarta – Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk, Edy Saputra Suradja menerima vonis 1 tahun 8 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya menerima, dia juga minta maaf. Karena apa?
Edy Saputra Suradja yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memutuskan tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
“Saya percaya vonis yang diputuskan sudah sesuai dan saya terima vonis (ini),” ujar Edy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Selain menerima vonis, dia juga menyampaikan maaf. “Saya mohon maaf atas kerepotan yang saya sebabkan. Semoga Tuhan melindungi saya selama melaksanakan putusan,” ujar Edy.
Selain Edy, dua terdakwa lainnya yang juga petinggi di grup perusahaan *perkebunan sawit itu, Willy Adipradhana dan Teguh Duddy Syamsuri juga tak mengajukan banding.
“Saya menerima putusan yang dibacakan pada hari ini juga,” kata Willy, Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara.
Hal serupa juga disampaikan Teguh. “Saya menerima. Saya yakin putusan itu sudah sesuai,” kata Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Beda dengan ketiga terdakwa, jaksa penuntut umum dari KPK belum menyampaikan sikap. Mereka akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk memikirkan.
Ketiga petinggi PT Sinar Mas wilayah Kalimantan itu dinyatakan bersalah. Mereka dijatuhi vonis penjara 1 tahun 8 bulan karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Ketiganya terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp240 juta dengan maksud agar DPRD Kalimantan Tengah tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Agung Adipradhana, Teguh Dudy Syamsuri dan Edy Saputra Suradja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Duta Baskara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Vonis itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan yang diputuskan oleh majelis hakim Duta Baskara, Saefuddin, Sunarso, Titik Sansiwi dan Sigit Herman Binaji tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar ketiganya divonis 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” tambah hakim Duta Baskara. (ik)
Discussion about this post