KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Relawan Demokrasi Pemilu 2019 basis pemilih berkebutuhan khusus relasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi Pemilu 2019 di aula RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Senin (11/3/19).
Dalam sosialisasi tersebut Komisioner KPU Kapuas Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adi Resido, mengatakan bahwa warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib mengikuti Pemilu pada tanggal 17 April 2019.
“Pada tahun ini yang dipilih di Pemilu 2019 adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD kota atau kabupaten,” katanya.
Diterangkan Adi Resido, ada lima surat suara yang warnanya berbeda-beda yaitu abu-abu kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, kuning kertas suara untuk memilih anggota DPR RI, merah kertas suara untuk memilih anggota DPD RI, biru kertas suara untuk memilih anggota DPRD provinsi, dan hijau kertas suara untuk memilih DPRD kota atau kabupaten.
Sementara itu dalam sosialiasi tersebut pihak RSUD Kapuas mengusulkan, untuk pasien rawat inap RSUD Kapuas yang pada saat pelaksanaan Pemilu tidak dapat ke TPS, diharapkan koordinasinya dari petugas KPU beserta saksinya agar mendatangi pasien dan keluarganya supaya dapat menggunakan hak pilihnya sehingga tidak menjadi golput karena berhalangan sakit. (is).
Discussion about this post