KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengelar rapat monitoring dan evaluasi internal guna menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Kapuas, Selasa (12/3/2019), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor dengan dimoderatori oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale serta dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait.
Pada Rapat tersebut, Wakil Bupati Kapuas menyampaikan akan terus mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah setempat, karena hal itu kata dia sangat penting untuk menunjang pembangunan dan perkembangan daerah.
Sementara itu, Indah Rizkya Putri Birowo selaku Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pengawasan pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah.
Selain itu juga melakukan tindak lanjut laporan/pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pelayanan publik, diseminasi dan pengkajian regulasi dan penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian, menjalin komunikasi serta pertukaran informasi dan data terkait pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Kabupaten Kapuas sejak tahun 2017 telah mendapat predikat zona hijau/tinggi atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan publik, partisipasi publik, inovasi pelayanan publik, penguatan kapasitas dan ektivitas pengawasan.
Dalam kesempatan itu, sejumlah Kepala Perangkat Daerah yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Ombudsman Tahun 2018 menyampaikan evaluasi atas kerjasama itu sehingga kedepannya pelayanan publik di Kabupaten Kapuas akan semakin baik.
Salah satu diantaranya Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat yang menginformasikan bahwa dengan perubahan pengelolaan sistem administrasi dari offline ke online menuntut semua perangkat daerah agar menjalankan sesuai Standar Operasional (SOP) yang berlaku. (is)
Discussion about this post