KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebanyak 60,37 gram narkotika jenis sabu, 1.580 butir zenit dan 152 butir, barang bukti tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/3/2019).
Pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air dan dicampur dengan larutan porselin dan diaduk selanjutnya dikubur dalam tanah. Sedangkan barang bukti obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong pembakaran.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng Didi Haryono, perwakilan Polresta Palangka Raya, perwakilan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ketua Balai POM Palangka Raya Trikoranti Mustikawati, perwakilan BNNK Palangka Raya serta Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo menegaskan narkoba saat ini merupakan musuh besar Indonesia, yang bukan hanya merugikan perekonomian Negara tetapi juga merampas nyawa para pengguna narkoba generasi muda di Indonesia.
Memang secara jumlah dalam waktu 3 bulan ini kasus narkoba yang telah berhasil ditangani penegak hukum cukup tinggi. Akan tetapi disisi lain ini menjadi keprihatinan bersama bahwa begitu banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan narkoba.
“Ini diharapkan kedepan kasus narkoba ini terus berkurang dan benar-benar berkurang secara obyektif,”imbuhnya. (tva)
Discussion about this post