KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Dani Rahman, mendukung penuh langkah langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sampit dalam melakukan tindakkan hukum terhadap perusahan berkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Perusahaan tersebut diduga melakukan penggarapan lahan di luar hak guna usaha (HGU). Bahkan ada indikasi izin yang dimiliki perusahan itu dinilai cacat hukum sebab dari prosesdur terbitnya izin hanya selang beberapa hari, bahkan ada yang tanggalnya sama.
“Kami yang duduk di Komisi II DPRD Kotim mendukung langkah hukum yang dilakukan pihak kejaksaan supaya ada efek jera buat para investor seperti itu,” kata Dani.
Menurutnya, jika benar terbukti perusahan itu menggarap di luar HGU yang luasnya cukup fantastis tersebut, artinya benar-benar merugikan daerah, bahkan negera.
“Lebih dari 41 ribu hektare diduga di luar HGU, bahkan ada inkasi juga menggarap lahan hutan produksi,” katanya.
Dani juga meminta pemerintah daerah supaya membantu pihak kejaksaan dalam hal penyelidikan, mulai dari data-data yang diperlukan.
“Jangan ditutup-tutupi. Sebab, sudah jelas dalam RDP lalu ada banyak pelanggaran yang diduga dilakukan PT BSP, mulai dari menggarap lahan di luar HGU, izin yang mereka miliki juga dinilai tidak prosedur, kemudian sampai saat ini juga pola kemitraan tidak juga dilakukan, padahal sudah jelas amanat aturan mengahrus mereka membangun pola kemitraan dengan masyarakat sekitar kebun,” tukas Dani. (zig)
Discussion about this post