KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana menyampaikan apresiasi atas penyelesaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu 31 Maret.
Padahal semestinya sebagai bentuk pertanggungiawaban atas pengelolaen keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2018 ini, langsung diserahkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran kepada Ade, di ruang VVIP lantai 2 BPK RI Kalteng, Rabu (20/3/2019).
Ade menjelaskan laporan keuangan yang disampaikan tersebut akan diperiksa oleh tim pemeriksa untuk diberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.
Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan LKPD, selain rmemberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Laporan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,”imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ade berharap agar Pemprov Kalteng dapat berkoordinasi dengan baik kepada tim pemeriksa BPK untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan. (tva)
Discussion about this post