KALAMANTHANA, Palangka Raya – Beberapa waktu lalu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palangka Raya telah menggelar sosialisasi undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan mengundang lintas sektoral terkait.
Undang-undang itu lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara Indonesia dari ancaman penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat baik di pintu masuk negara maupun wilayah.
“Undang-undang ini diharapkan mampu mencegah tangkal, penyakit dan faktor resiko kesehatan yang komprehensif dan terkordinasi. Memang tidak ada perbedaan spesifik antara undang-undang yang lama dan baru. Hanya saja undang-undang yang baru ini belum ada turunannya. Tetapi saat ini masih diproses di kementerian kesehatan,”kata Kepala KKP Palangka Raya, Solihin, Jumat (22/3).
Solihin menjelaskan, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk melindungi, mencegah dan menangkal dari penyakit atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain itu juga dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan secara terpadu dan melibatkan pemerintah daerah. Termasuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat dan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
“Sementara undang-undang yang kita pegang selama ini sudah berumur 55 tahun, yakni undang-undang karantina laut nomor 1 tahun 1962 dan undang-undan undang karantina udara nomor 2 tahun 1962. Kalau yang saat ini disatukan laut, udara, batas lintas negara. Disini juga disinggung tentang karantina wilayah,” imbuhnya. (tva)
Discussion about this post