KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sempat diskors dua kali, karena kehadiran anggota DPRD belum memenuhi kuorum, akhirnya rapat paripurna pengesahan Rancangan Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda, dapat berlangsung, Senin (25/3/2019) di Muara Teweh.
Rapat paripurna sempat molor dua jam, dari jadwal semula pukul 09.00 WIB baru terlaksana pukul 11.00 WIB. Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas, dua kali menskors rapat, karena belum memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD. Setelah anggota dewan yang hadir mencapai 17 orang, barulah sidang paripurna dapat dilanjutkan.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan fraksinya berharap pungutan yang berasal dari sumber-sumber pajak maupun retribusi daerah, khususnya dari TKA dapat dimaksimalkan dengan tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja lokal.
Pendapat senada yang menyetujui raperda tersebut disahkan menjadi perda juga diutarakan oleh juru bicara Fraksi Demokrat Rujana Anggraini, juru bicara Fraksi PPP Abri, juru bicara F-PAN Acep Tion, dan juru bicara F-Gerakan Keadilan Karya Bangsa Mustafa Joyo Muchtar. “F-PAN dapat menerima raperda ini untuk disahkan menjadi perda,” sebut Acep.
Menanggapi pengesahan perda, Bupati Barut Nadalsyah mengatakan, Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diajukan pemerintah sejak 17 Mei 2017. “Perda ini akan dijadikan payung hukum bagi Pemkab Barut untuk memungut retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan TKA,” katanya di Muara Teweh.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barut, SD Aritonang, mengatakan saat ini tercatat sebanyak 18 orang tenaga asing yang bekerja di sektor pertambangan di Barut. Sebagian besar dari Tiongkok. “Ada aturan yang lebih tinggi, kalau lokasi kerja TKA lebih dari satu kabupaten/kota yang perpanjang gubernur. Kalau di satu kabupaten saja, bupati yang perpanjang,” sebut dia.(mel)
Discussion about this post