KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan, tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Pemberian itu terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa SMT sebagai
tersangka tindak pidana korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di
Kementerian ESDM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi
di Jakarta, Senin (25/3/2019).
KPK pada 15 Februari 2019 telah Samin Tan sebagai tersangka.
Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Samin Tan sendiri adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Sebelumnya, BLEM diduga melakukan akuisisi terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan tambang batu bara yang memiliki lahan lebih dari 21 ribu hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. (ik)
Discussion about this post