KALAMANTHANA, Jakarta – Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang diduga juga menguasai PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sudah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bagaimana konstruksi perkaranya?
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 ketika Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM di mana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Setelah perkara menyangkut Eni Saragih selesai, dengan dijatuhinya anggota DPR tersebut hukuman 6 tahun penjara, kini penyidik KPK bergerak untuk tersangka pemberi suap. Samin Tan diperiksa untuk pertama kalinya dalam status sebagai tersangka, Senin (25/3/2019).