KALAMANTHANA, Bogor – Ada-ada saja. Kepepet memenuhi dana kampanyenya, SP (36), melakukan pencurian bersama gerombolannya. SP caleg yang mencuri atau garong yang berniat duduk di kursi legislatif?
Dalam rilisnya, aparat kepolisian menyebutkan SP sebagai oknum caleg sekaligus bos komplotan pencuri. Dia ditangkap oleh anggota Polres Bogor. Dari pengakuan pelaku, uang dari hasil mencuri bersama komplotannya digunakan untuk biaya kampanye.
Komplotan SP tersebut memiliki spesialis nasabah bank dan sudah beraksi di sejumlah kota besar. Modus komplotan SP tersebut adalah melakukan penggembosan ban kendaraan nasabah. Setelah itu, anggota SP lainnya mencuri uang yang ada di dalam mobil korban.
SP (36) ditangkap bersama empat rekannya, AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31) atas kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca dan gembos ban.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, SP (36) mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kebutuhan untuk kepentingan pencalegan dan kampanye. Dari hasil pengembangan sementara, polisi berhasil amankan barang bukti sebesar Rp40juta.
Komplotan ini merupakan residivis antar provinsi dan sudah berkali-kali beraksi di berbagai tempat. Sejauh ini, mereka beraksi di wilayah selatan Sumatera di sekitar Palembang. Selain itu beroperasi pula di wilayah Bogor, bahkan juga di berbagai lokasi ada di Jakarta, Tangerang, termasuk di Bekasi. (ik)
Discussion about this post