KALAMANTHANA, Muara Teweh – Teka-teki tentang pembayaran tiga bulan gaji serta tunjangan hari raya (THR) bagi 400 karyawan PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menemukan titik terang. Pihak manajemen menjamin segera membayar lunas semua kewajibannya.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Barut, Jainal Abidin, ketika bertemu dengan PWI Kabupaten Barut, Rabu (27/3/2019) petang di Muara Teweh. “Saya sudah bertemu dengan lima orang keluarga mewakili pemilik PT BAK yang langsung datang dari Medan, Sumatera Utara, pekan lalu. Mereka bersedia dan menjamin untuk membayar semua hak-hak para karyawan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Jainal, dalam pertemuan tersebut, ia memperingatkan empat hal kepada pemilik PT BAK. Pertama, membayar lunas gaji tiga bulan dan THR karyawan. Kedua, menjamin tidak ada PHK. Ketiga, mempekerjakan kembali semua karyawan. Keempat, menyelesaikan konflik internal karyawan. “Terhadap empat pesan tersebut, mereka tidak keberatan dan siap melaksanakan,” ucap dia.
Tak cukup itu saja, Jainal juga meminta pihak perusahaan maupun Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Kabupaten Barut untuk membuat laporan lengkap kepada Pemkab Barut maupun Pemprov Kalteng, setelah pembayaran dilaksanakan. “Kita tunggu laporan mereka. Provinsi juga harus dilaporkan, karena ada denda sesuai dengan perhitungan Dinas Tenaga Kerja Kalteng,” sebutnya.
Sekadar diketahui, ratusan karyawan PT BAK berkali-kali mengadukan nasibnya kepada pemerintah dan DPRD Barut. Bahkan para karyawan dua kali menginap di gedung dewan. Mereka menuntut pembayaran gaji bulan Oktober, November, Desember, THR tahun 2019. Rata-rata gaji karyawan sebesar Rp2,5 juta. Adapun Besaran THR sama dengan sebulan gaji. Masalah ini juga sampai ke telinga Pemprov Kalteng, sehingga Wakil Gubernur Habib Said H Ismail sempat datang ke Muara Teweh.(mel)
Discussion about this post