KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Keseriusan jajaran Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, memerangi peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayahnya patut diacungi jempol. Baru empat hari lalu melakukan penangkapan, kini mereka kembali meringkus pemain sabu di Kecamatan Dusun Tengah.
Pemain sabu yang kini berhasil diamankan adalah Supiani alias Usup Rambo (54) tahun, warga Asak, Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah. Dia diamankan bersama satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram pada Selasa (26/3).
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan, penangkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barim dilapis anggota Sat Intelkam di Jalan Ampah-Buntok, tepatnya di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah.
Tersangka dan barang bukti satu paket sabu, satu unit handphone merek Samsung warna putih, sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna biru tanpa Nopol beserta anak kunci, dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
“Tersangka di jerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (afa).
Discussion about this post