KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul
Gafur Mas’ud (AGM) mengaku terkejut atas ditahannya Kepala Dinas Sosial Suyanto
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan
kepemilikan tanah negara.
“Kita akan
tetap mengikuti sesuai peraturan yang berlaku. Kami cukup terkejut dengan ditahannya Kepala
Dinas Sosial tersebut,” kata AGM kepada
KALAMANTAHAN di Penajam, Kamis
(28/3/2019).
Dikatakan
AGM, Suyanto
menduduki Kepala Dinas Sosial bukan merupakan bidang ditempatinya. Dia tidak
menyangka jika ada kasus saat ia menjabat sebagai Camat Penajam tahun 2010 lalu.
“Kita akan
mengikuti prosesnya, semoga tidak terjadi apa-apa dengan Kepala Dinas tersebut,” paparnya.
Seperti
diberitakan salah satu media, Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo
mengatakan, kasus yang melibatkan Suyanto ini berawal saat PT Kebun Mandiri
Sejahtera (KMS) melaporkan kepada Polda Kaltim pada 23 April 2017 terkait
pemalsuan surat keterangan tersebut.
Sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan
puluhan hektare ini
ditandatangani tersangka yang ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto
masih sebagai Camat Penajam.
PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka
memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan di surat keterangan.
“Ada
sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan Ha ini ditandatangani
tersangka,” tambahnya.
Surat tersebut ditandatangani 29 Maret 2010 lalu
saat Suyanto masih sebagai Camat Penajam. PT KMS melaporkan kasus ini karena
mereka memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan di surat
keterangan.
“Selain
itu kami juga menahan Rahlin sebagai pemegang surat keterangan kepemilikan
lahan tersebut,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post