KALAMANTHANA, Palangka Raya – Bergulirnya wacana dan keinginan untuk membentuk Kerukunan Keluarga Itah Madura (KKIM), ditolak keras oleh masyarakat Dayak, karena menimbulkan keresahan tataran masyarakat akar rumput.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Dayak Bersatu atas nama Ingkit Djaper, Roni Duling, Yusuf Roni, Romong, dan Bakti Yusuf Irwandi menegaskan bagaimanapun proporsi kelembagaannya KKIM adalah rainkarnasi dari Ikatan Keluarga Madura (IKAMA).
Pembentukan tersebut bertentangan dengan poin kesepakatan pada perdamaian kerusuhan etnis tahun 2001 yang terangkum dalam Kongres Masyarakat Kalimantan Tengah, yang hasilnya melarang pembentukan lembaga kesukuan etnis tertentu seperti IKAMA.
Pembentukan kelompok etnis tertentu ini baru bisa dilakukan setelah masa trauma pasca kerusuhan etnis 2001 tidak berlaku lagi yaitu selama 25 tahun. Atas perihal tersebut masyarakat Dayak Kalteng yang tergabung dalam Aliansi Dayak Bersatu mengeluarkan 8 poin pernyataan sikap.
Adapun poin pernyataan sikap Aliansi Dayak Bersatu yang disampaikan ke KALAMANTHANA, Jumat (29/3/2019) yaitu, menolak keras rencana pembentukan KKIM di Provinsi Kalimantan Tengah. Mendesak Pemerintah Provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng untuk tidak menerbitkan dan atau meneruskan rekomendasi pembentukan Organisasi Masyarakat (Ormas) KKIM kepada Kementrian Hukum dan HAM RI.
Menghentikan pembentukan Ormas KKIM yang sangat meresahkan masyarakat ini. Meminta kepada semua pihak untuk dapat menahan diri demi terjaganya kondusifitas daerah menjelang Pemilu 17 April 2019.
Pembentukan KKIM berpotensi besar merusak tatanan/kultur budaya Dayak karena adanya pembauran dengan budaya dari etnis tertentu yang pernah berseteru tersebut.
Mendesak dan mengharapkan agar Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, Danrem 102 Panju Panjung untuk dapat bersikap aktif serta tegas menghentikan rencana pembentukan KKIM, mengingat hal tersebut berpotensi besar menimbulkan gejolak/konflik sosial di masyarakat Dayak khususnya dan Kalteng umumnya.
Perihal warga etnis tertentu tersebut sudah ada pengaturannya didalam Kongres Masyarakat Kalteng dan perjanjian antara Pemprov Kalteng dengan Pemprov Jatim yang dimediasi oleh pemerintah pusat tahun 2001.
Dalam kesepakatan pada Kongres Masyarakat Kalteng disebutkan beberapa interval waktu, bagaimana cara kembali warga etnis tertentu tersebut. Dan, di point terakhir pernyataan sikap yaitu, kami berharap semua ini tolong dipahami dan diresapi dengan baik agar tidak menimbulkan gesekan/konflik sosial di masyarakat Dayak khususnya dan Kalteng umumnya. (ss)
Discussion about this post