KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Rommy Adam, tersebut dalam rangka untuk mengkaji raperda tentang izin penebangan pohon dan raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal yang ada di daerah setempat.
Ikut mendapampingi dalam kunjungan itu Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Salman, Kabag Umum Sekretariat DPRD Kapuas Abdul Rivai dan Kasi Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Kapuas, Dedy Purnadibrata.
Saat berada di DPRD Makasar wakil rakyat Kapuas bertemu dengan Kabag Protokol Puspa dan sejumlah anggota DPRD Makasar. Selanjutnya di DPRD Gowa rombongan diterima langsung Ketua Komisi III Muh Yusuf Harun dan Ketua Bapemperda H Jamaluddin Tiro.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa mereka telah memiliki Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
“Perda ini baru selesai tahun lalu dan didalamnya mengatur tentang penyiaran, isi siaran, siaran iklan dan persyaratan teknis perangkat penyiaran. Diharapkan dengan adanya raperda ini mampu meningkat PAD,” terang Jamaluddin.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya merasa senang daerahnya menjadi rujukan kunjungan DPRD Kapuas. “Kami berharap suatu saat nanti dapat balik berkunjung ke Kapuas sehingga kita bisa saling tukar informasi dan pengetahuan,” timpal Yusuf.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kapuas Darwandie menyatakan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh DPRD Gowa. Dalam kesempatan itu Darwandie juga sempat menjelaskan secara singkat kondisi Kabupaten Kapuas. “Kami akan menjadikan ini sebagai bahan kami dalam penyusunan raperda. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas sambutannya,” ucapnya. (is)
Discussion about this post