KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas belum lama ini menggelar sosialisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik kesetaraan bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se Kabupaten Kapuas tahun 2019.
Sosialisasi yang berlangsung di aula Diknas Kapuas tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Ilham Anwar, dan dihadiri Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Kalteng Santoso.
Ilham Anwar dalam sambutannya mengatakan Pendidikan Non Formal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh pendidikan formal. PNF memberikan berbagai pelayanan pendidikan bagi setiap masyarakat untuk memperoleh pendidikan sepanjang hayat.
Ia menerangkan pula, pendidikan merupakan kebutuhan dasar termasuk pendidikan kesetaraan yang di prioritaskan pada anak umur 7 sampai 18 tahun yang merupakan usia wajib belajar. “Merujuk pada ketentuan tersebut mengandung konsekuensi pemerintah daerah wajib membiayai pendidikan kesetaraan program paket A, B, dan C mengingat keuangan daerah yang terbatas,” katanya.
“Oleh karena itu kita sangat berterima kasih kepada Pemerintah Pusat mengalokasikan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk membantu daerah memenuhi layanan pendidikan bagi peserta didik program kesetaraan,” tambah Ilham Anwar.
Ketua panitia pelaksana sosialisasi, Marce Yansen, menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan agar terlaksananya sosialisasi program Pemendikbud Nomor 7 Tahun 2019 tentang petunjuk teknik penggunaan dana alokasi khusus non fisik kesetaraan.
Kemudian, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman lembaga tentang proses dan tata cara pelaksanaan bantuan operasional DAK non fisik kesetaraan dan memahami rambu-rambu petunjuk teknik kegiatan dan tata cara pelaporan dana bantuan operasional lembaga tahun 2019. (is)
Discussion about this post