KALAMANTHANA, Banjarmasin – ‘Agnez Mo’ sudah tenang di alam kuburnya. Kini, gilira tersangka pelaku pembunuhannya yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasus pembunuhan ‘Angez Mo’ yang cukup menghebohkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, beberapa waktu yang lalu, kini siap dibawa ke pengadilan. Berkasnya sudah dinyatakan P-21 alias lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
“Berkasnya sudah siap. Mungkin Selasa mendatang sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar jaksa penuntut umum Samsul Arifin di Banjarmasin. Dia memperhitungkan dalam dua pekan ke depan, kasus ini sudah bisa disidangkan.
‘Agnez Mo’ sendiri adalah seorang waria yang bernama asli Reisa Febrian. Dia dihabisi di salon miliknya di Jalan Ahmad Yani, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, 26 November tahun lalu.
Tiga tersangka akan diseret ke pengadilan terkait kasus ini. Dua di antaranya adalah pelaku pembunuhan, sedangkan satu lainnya tersangka pelaku penadahan. Seperti diketahui, selain menghabisi ‘Agnez Mo’, kedua pelaku juga menyikat motor korban.
‘Agnez Mo’ dihabisi secara sadis kedua pelaku. Pemilik salon itu tewas usai menerima tusukan senjata tajam di bagian perut dan hantaman benda tumpul di kepala.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rugi mengatakan, jajarannya menemukan jasad Agnez Mo dalam kondisi bengkak menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap.
“Ia diperkirakan tewas sekitar dua atau tiga hari sebelumnya,” katanya saat itu, seperti dilansir RRI.
Belakangan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa Agnez Mo karena dihina dan tergiur harta benda korban. (ik)