KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD Kapuas terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2018 yang sedianya digelar, Jumat (12/4/2019), terpaksa ditunda.
Ditundanya paripurna lantaran Bupati Kapuas tidak hadir. Sehingga dewan pun akhirnya menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut melalui rapat badan musyawarah (bamus) dan disepakati paripurna dilaksanakan pada 16 April 2019.
“Karena kepala daerah tidak hadir hari ini dan kita tunggu-tunggu sampai 2 jam lebih, paksa kita tadi membuka sidang paripurna tetapi kita skor untuk menjadwalkan kembali,” kata Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, usai paripurna di Kantor DPRD Kapuas.
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, secara etika dan norma karena ini merupakan pertanggungjawaban kepala daerah maka kepala daerahlah yang wajib hadir.
“Jadi, secara etika dan norma kepala daerah wajib hadir untuk mendengar rekomendasi pansus DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2018 dalam rangka perbaikan jalannya kinerja pemerintah daerah kedepannya,” pungkas Algrin. (is)
Discussion about this post