KALAMANTHANAN, Tamiang Layang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah himbau agar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada di Bartim untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang sejak 14 sampai dengan 16 April 2019.
Ketua Bawaslu Bartim Feryanto Mathen menghimbau, kepada para caleg, parpol, tim sukses atau tim pemenangan Calon presiden dan wakil presiden agar menurunkan APK saat masa tenang 14 sampai dengan 16 April 2019.
Jika masih ada APK seperti balehoeperti baleho, spanduk, bendera dam atribut lainnya agar diturunkan, Bawaslu sesuai kewenangan bisa melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran Pemilu.
“Saya himbau kepada Parpol, tim sukses caleg, maupun tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden agar APK pada tanggal 14 april sudah ditirunkan”, katanya di Tamiang Layang, Sabtu (13/4/2019).
Seluruh peserta Pemilu agar jangan melakukan kampanye dalam bentuk apapun, selama masa tenang, yaitu sejak 14 April jam 00.00 wib, hingga selesai pemungutan suara pada rabu 17 April mendatang.
“Apabila ada APK peserta Pemilu yang melebih batas waktu yang telah ditentukan belum nembersihkan APK, maka akan ditertibkan Bawaslu Kabupaten, Kecamatan, Satpol PP, kepolisian dan TNI,” tegas Feryanto.
Pihak Bawaslu kabupaten, kecamatan desa dan kelurahan, hingga TPS melakukan patroli pengawasan selama masa tenang, sebagai upaya pencegahan terhadap praktek politik uang pada Pemilu 2019.
“Kepada seluruh masyarakat Bartim yang mempunyau hak pilih, gunakan hak pilih anda dengan datang ke TPS pada 17 April 2019. Gunakan hak suara anda sesuai dengan hati nurani, karena suara anda sangat menentukan masa depan bangsa,” tambahnya. (afa)
Discussion about this post