KALAMANTHANA, Penajam – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dilaporkan bolos berbulan-bulan. Mau ditindak, pemerintah menunda dulu.
Penundaan pemberian sanksi terhadap ketiga ASN itu disebut-sebut karena tim pemeriksa masih menunggu kedatangan pegawai indisipliner tersebut untuk dimintai keterangan.
Padahal sebelumnya , ketiga PNS yang dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi ketentuan yang ditetapkan itu akan langsung diberikan sanksi karena tidak menaati prosedur pemeriksaan.
Ketiga ASN tersebut dinilai tidak proaktif dengan mengacuhkan surat panggilan pemeriksaan yang telah dua kali diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sehingga disimpulkan, kendati ketiga PNS itu tidak memberikan pembelaan menyangkut pelanggaran disiplin yang dilakukan tetap akan diputuskan pemberian sanksi.
“Pemberian sanksi ketiga ASN indisipliner ditunda,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso kepada Antara ketika dikonfirmasi kelanjutan proses penindakan PNS indisipliner tersebut.
Penindakan disiplin ketiga PNS yang tidak masuk kerja berbulan-bulan tanpa keterangan itu, lanjut ia, ditunda sampai pekan depan menunggu kehadiran ASN bersangkutan.
Tim pemeriksa, menurutnya menunggu kehadiran satu ASN indisipliner yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan baru selesai tugas belajar di Surabaya untuk mengikuti pemeriksaan.
Namun untuk dua ASN pelanggar disiplin jam kerja lainnya yang bertugas di kelurahan, sampai saat ini belum ada keterangan atau kejelasan akan hadir pada pemeriksaan.
Diprediksi proses penegakan disiplin terhadap tiga PNS yang dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi 46 hari kerja tersebut akan molor atau tertunda hingga Mei 2019.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, ASN atau PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja dapat dikenakan sanksi berat. (hr)
Discussion about this post