KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, merekomendasikan pemungutan suara lanjutan di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kapuas. Salah satunya karena tak adanya surat suara calon presiden-wakil presiden.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyebutkan rekomendasi untuk dilakukan PSL yakni di Kabupaten Kapuas di TPS 1, Desa Jakatan Mahasa, Kecamatan Mandau Telawang. Ini disebabkan tidak adanya surat suara calon presiden dan calon wakil presiden dalam kotak suara.
Kemudian di TPS 1, Kelurahan Mampai, Kecamatan Kapuas Murung. Pasalnya KPU Kapuas salah mengirimkan surat suara. Surat suara dari Dapil 1 Kecamatan Selat malah yang terkirim ke Dapil 4 Kecamatan Kapuas Murung.
“Setelah pemungutan suara berlangsung, pemilih ke-27, menyadari surat suara beda Dapil. Seharusnya Dapil 4, sedangkan yang dikirim Dapil 1 Kecamatan Selat untuk DPRD kabupaten/kota,”kata Satriadi di Palangka Raya, Minggu (21/4/2019).
Berdasarkan kejadian tersebut, akhirnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi partai politik, pengawas TPS dan Panwaslu kelurahan/desa, sepakat untuk menghentikan pemungutan suara atas persetujuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Discussion about this post