KALAMANTHANA, Solok – Tak ada informasi, apakah EE bisa mendapatkan kursi di DPRD Kota Solok, Sumatera Barat. Kalaupun dapat, kemungkinan dia takkan bisa mendudukinya. Kenapa? Karena dia harus berurusan dengan polisi.
EE adalah calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD Kota Solok. Dia ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 18 tahun.
EE ditangkap di kediamannya di Kota Solok pada Rabu (24/4/2019). Sang caleg langsung ditahan di Mapolres Solok. “Tersangka sudah kita amankan,” ujar Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan.
EE sebenarnya sudah dilaporkan atas tindakan amoral itu sejak 12 April lalu. Dia dilaporkan ke polisi oleh nenek korban sendiri. Tapi, EE baru ditangkap polisi setelah pemilu usai.
Pada Pemilu 2019 ini, lanjut Donny, EE tercatat sebagai caleg dari PPP untuk DPRD Kota Solok. “Yang bersangkutan tercatat sebagai caleg dari PPP,” ujar Donny.
Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Ancaman hukuman itu masih bisa ditambah karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri,” terang Donny. (ik)
Discussion about this post