KALAMANTHANA, Buntok – Gagal mendapatkan tiket maju pada Pemilu Legislatif DPRD Barito Selatan tak membuat Abdul Majid patah arang. Kini, dia mencoba memasuki kompetisi jalur lainnya: Pilkades Serentak Barito Selatan 2019.
Ada dua desa di mana Abdul Majid kini sedang menimbang-nimbang alternatif yang cocok. Pertama adalah desa di mana dirinya pernah menjabat kepala desa hingga akhirnya tersandung kasus pidana. Selain itu, pilihan lainnya adalah desa kelahirannya.
Abdul Majid, saat dirinya menjabat sebagai Kades Damparan di wilayah Kecamatan Dusun Hilir, mengaku pernah terjerembab kasus korupsi yang membuatnya menjalani hukuman total 1 tahun 7 bulan penjara.
Menurut Abdul Majid, permasalahan proses hukum yang pernah dihadapinya pada April 2015 yang lalu,dengan keputusan pengadilan pada 7 september 2015 dengan tuntutan JPU Barsel yang dikenakan pada pasal 12 hurup E Jo 3 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Namun saat ini Abdul Majid menjelaskan dirinya sejak 11November 2016 telah mengantongi surat bebas dari proses hukum yang telah dijalani di Rutan Buntok dengan surat bebas No 17.E4.PK.01.01445.
“Saya telah menjalani masa kurungan selama 1 tahun 4 bulan penjara ditambah 3 bulan penjara dan bebas pada 1 November 2016,” sebut Majid kepada KALAMANTHANA di Buntok, Kamis (25/4).
Pernyataan jujur Majid ini dia sampaikan sekaligus sebagai pernyataan untuk memenuhi salah satu persyaratan guna pencalonan dirinya sebagai kepala desa, juga sekaligus pengumuman yang disertai dengan adanya pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum dan saat ini sudah tuntas menjalani hukumannya. (fik)
Discussion about this post