KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dua wanita yang diduga budak sabu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur. Keduanya M alias Diana (33) dan R alias Resti (21).
Diana dan Resti diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pematang Karau. Keduanya tak berkutik saat digerebek petugas kepolisian di kediamannya di Jalan Ampah-Buntok, atau tepatnya di Desa Lampeong pada Senin (29/4) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Laporan itu menyebutkan keduanya sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Lampeong, Kecamatan Pematang Karau.
“Saya sendiri yang memimpin penangkapan ini,” sebut Dhani Sutirta kepada KALAMANTHANA, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: Duo Wanita Sabu Lampeong: Bong Ditemukan, Sabu Disimpan di Karpet Mobil
Dari penangkapan ini, aparat menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,25 gram. Selain sabu-sabu, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam Nokia, uang tunai Rp850 ribu, 10 lembar plastik klip, satu bungkus plastik berisi sedotan, satu kotak plastik berisikan benang.
“Kedua pelaku langsung kita amankan ke Polres Bartim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Dhani Sutirta. (afa)