KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian akan melakukan pungutan retribusi terhadap menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Penarikan retribusi itu dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait dengan rencana tersebut, Diskominfo saat ini masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Itu yang selanjutnya akan menjadi acuan untuk diterbitkan Perbup, kemudian diimplementasikan dilapangan.
Dalam mempersipkan proses restribusi BTS, jajaran Kominfostandi Pulpis juga melakukan kaji banding ke Dinas Kominfosandi Kabupaten Barito Utara (Barut) pada Senin, 29 April 2019 lalu.
“Untuk regulasi proses masih panjang. Karena setelah terbit Perda kemudian akan diterbitkan Perbup dan ekspos di Kementerian Telekomunikasi. Meski begitu, kami berharap semua tahapan dapat berjalan lancar dan retribusi tower BTS (Base Transceiver System) di Kabupaten Palang Pisau bisa ditarik,” ucap Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau, Mohamad Insyafi.
Insyafi didampingi Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi I Ktut Nitra mengatakan kaji banding ke Dinas Kominfo Kabupaten Barito Utara ini untuk melihat bagaimana pelaksanaan restribusi menara telekomunikasi yang sudah dijalankan oleh Pemkab Barito Utara.
Menurutnya, Dinas Kominfo Barito Utara bisa menerima pendapatan asli daerah hingga Rp189 juta dengan menerapkan Perda Retribusi Rower BTS dengan jumlah 35 menara.
“Kabupaten Pulang Pisau memiliki potensi lebih karena terdapat 90 menara BTS yang tersebar di seluruh kecamatan. Barito Utara saja dengan jumlah 35 menara BTS bisa menerima PAD hingga Rp 180 juta. Bayangkan jika itu diterapkan di Pulang Pisau yang memiliki 90 BTS. Itu bisa ditargetkan hingga Rp300 juta sebagai sumber PAD,” tutupnya. (app)
Discussion about this post