KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam daerah dan dipergunakan untuk berbagai keperluan daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Suwanto E Sumen, berharap Pemerintah Daerah Kapuas dapat terus memacu penerimaan asli daerah setempat baik berupa pajak, retribusi dan penerimaan daerah lainnya.
“Harapan saya pemerintah daerah melalui instansi tekhnisnya bisa memacu pendapatan asli daerah sesuai target yang telah ditentukan dalam setiap pertriwulan,” ucapnya kepada KALAMANTHANA di Kantor DPRD Kapuas, Kamis (2/5/2019).
Adapun salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu dipacu di daerah ini, kata Suwanto, adalah pajak usaha budidaya sarang burung walet. Pasalnya, keberadaan bangunan sarang walet di Kapuas cukup menjamur.
“Selama ini yang kita dengung-dengungkan itu adalah pajak sarang burung walet, makanya pendapatan dari usaha ini harus dikejar karena potensinya sangat besar dan perkembangannya cukup pesat di masyarakat kita saat ini,” kata Suwanto yang tergabung di Komisi II DPRD Kapuas.
Hanya saja, legislator asal Partai Golkar ini, mengaku kurang mengetahui sejauh mana sudah upaya pemerintah daerah mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang baru tentang sarang burung walet kepada masyarakat di daerah setempat.
“Sampai sekarang saya belum melihat sampai dimana sosialisasi perda walet itu. Karena kalau kita melihat masyarakat itu apa adanya membangun sarang walet, ada yang diatas rumah dan samping rumah, padahal itu ada ketentuannya,” katanya.
“Tapi kalau itu (sosialisasi perda walet) terlambat, ada kemungkinan perda itu kadeluarsa, tidak bisa diterapkan lagi di masyarakat. Karena untuk mencapai target pendapatan sektor ini semua tahapan harus kita laksanakan, salah satunya mensosialisasikan perda walet ini kepada masyarakat,” pungkas Suwanto. (is)
Discussion about this post