KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dana desa sangat strategis untuk membangun desa. Karenanya, para kepala desa diingatkan agar dapat mengelola dana desanya dengan baik, transparan dan akuntabel.
“Dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) saya harapkan bisa dikelola dengan baik oleh para kepala desa. Karena dana desa sangat strategis untuk membangun desa,” kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert L Gerung, kepada awak media belum lama ini.
Menurut legislator PDI Perjuangan ini, penyaluran dana desa juga perlu kiranya setiap tahun dilakukan evaluasi. Karena syarat mendapatkan DD dan ADD ini sudah tentu adalah sebuah pemerintahan desa yang memiliki jumlah penduduk dan luasan wilayah yang sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan teknisnya dalam hal ini peraturan bupati.
Sebelumnya Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kapuas, Kertidipora, mengatakan sebanyak 214 desa di Kabupaten Kapuas akan menerima Dana Desa (DD) tahap I tahun 2019.
Dari total keseluruhan DD tahun 2019 sebesar Rp183 miliar lebih, diperuntukan bagi 214 desa di Kabupaten Kapuas. “Nominal pencairan DD di masing-masing desa berbeda,” ucap Kertidipora.
Sesuai aturan bahwa, penentuan besaran DD dilihat berdasarkan dari luasan wilayah maupun jumlah penduduk dari desa yang bersangkutan.
Diharapkan pihaknya, pencairan DD yang bersumber dari APBN ini dapat digunakan sesuai dengan musyawarah pemerintahan desa dan BPD yang dituangkan dalam APBDes, sesuai peruntukan dan tepat sasaran. (is)
Discussion about this post