KALAMANTHANA, Jakarta – Petugas KPK menjaring seorang hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur. Suap diduga diberikan untuk membebaskan terdakwa penipuan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyebutkan hingga kini pihaknya mengamankan lima orang dalam OTT tersebut. Salah seorang di antaranya adalah hakim berinisial Ky.
“Ada lima orang yang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk pemeriksaan. Mereka terdiri dari seorang hakim, dua orang pengacara, seorang panitera muda, dan seorang swasta,” sebut Laode M Syarif di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Mereka, menurut Syarif, diamankan setelah KPK mendapat informasi akan adanya transaksi pemberian uang kepada seorang hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Syarif menyebut hakim itu menerima uang untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp 100 juta.
“Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah,” ucapnya.
Baca Juga: Wow…Hakim Balikpapan Terciduk OTT KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan itu. OTT diduga terkait dengan penanganan perkara suap di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Ada uang yang diamankan,” ujar Febri. Informasinya, uang yang diamankan penyidik KPK senilai Rp100 juta.
Selain hakim, KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk diduga pemberi suap. “Nanti saya informasikan lebih lengkap,” sambung Febri.
Belakangan diinformasikan ada lima orang yang diamankan dalam OTT KPK di Balikpapan itu. Selain hakim, ada sejumlah pihak lain yang ikut dibawa dalam operasi tersebut. “Lima orang,” sebut Febri.
Lima orang itu terdiri dari seorang hakim, dua orang pengacara, serta masing-masing seorang panitera muda dan swasta. Hakim itu diduga menerima suap untuk penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Saat ini kelima orang yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ada waktu 1×24 jam yang digunakan KPK untuk melakukan pemeriksaan awal itu. Setelahnya KPK akan menentukan siapa tersangka dalam OTT itu. (ik)
Discussion about this post