KALAMANTHANA, Barabai – Tertangkapnya MH (28) dan RM (22), dua warga Labuan Amas Utara, ternyata berlangsung berliku dan menarik. Selain diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, keduanya juga disebut kerap mengganggu istri orang.
Penangkapan terhadap MH dan RM, ternyata berawal dari kekesalan warga terhadap keduanya. Mereka diduga mengganggu istri orang dan lantas ditangkap oleh warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Setelah ditangkap warga, keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Labuan Amas Utara. Informasi dari masyarakat, MH dan RM juga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
MH adalah seorang sopir, warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Sedangkan RM merupakan warga Desa Binjai Pirua di kecamatan yang sama.
Keduanya diamankan petugas di Desa Sungai Buluh pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya tak bisa berkelit setelah polisi kemudian menemukan barang bukti yang menguatkan.
Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku setelah dilakukan pengamanan, pelaku mengaku telah menyimpan sabu di atas kamar mandi di dalam rumah MH.
Petugas, didampingi saksi warga Desa Sungai Buluh, kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku MH. Hasilnya ditemukan delapan paket sabu-sabu.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Labuan Amas Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku telah ditemukan delapan paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,03 gram. Selain itu juga turut disita dari tangan pelaku uang tunai sebesar Rp300 ribu dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Selasa (7/5/2019).
Sabana Atmojo mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat terungkap. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (ik)
Discussion about this post