KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bulan Ramadan sudah selayaknya dimanfaatkan untuk meningkatkan amal ibadah dan meraih berkah. Tapi, dua pria asal Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan ini, masih nekat mengedarkan sabu-sabu. Ujungnya, mereka pun diciduk aparat Polres Barito Timur.
Keduanya adalah S alias Ical (28) dan rekannya AN alias Nuli alias Cecep (32). Keduanya diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu asal HSU itu diringkus polisi ketika akan melakukan transaksi di jalan negara Simpang Bagok, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta, membenarkan penangkapan tersebut. Dhani bahkan memimpin langsung penangkapan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Icah dan Cecep hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Benua Lima.
Polisi langsung melakukan penggeledahan setelah menangkap kedua pelaku dengan disaksikan masyarakat setempat. Aparat menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan Ical di dalam kantong celana kanan serta satu paket lainnya yang terletak di atas tanah, tepat di sebelah terlapor duduk. Sabu-sabu itu disimpan di dalam kotak rokok. “Dua paket sabu-sabu tersebut dengan berat kotor 2,69 gram,” sebut Dhani Sutirta.
Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti lainnya tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DA 6152 FAX beserta kunci kontak, yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut, diamankan ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (afa).
Discussion about this post